Selasa, 10 Mei 2011

Sejarah Piala Dunia Sepak Bola

Dibawah ini adalah artikel bebas yang saya tulis. Saya menulis artikel ini karena isi dari artikel ini berhubungan dengan hobi saya yaitu sepak bola. Sehingga saya tertarik untuk menulis artikel ini.


Sejarah Piala Dunia Sepak Bola


Piala Dunia Sepak Bola atau nama resmi: Piala Dunia FIFA ,pertama dicetuskan pertama kali pada tanggal 26 mei 1928 di Amsterdam, dalam kongres FIFA tersebut diputuskan bahwa turnamen yang dapat diikuti oleh semua anggota FIFA harus dilangsungkan. Setahun kemudian di Barcelona, diputuskan bahwa Uruguay, juara olimpiade dan dalam era keemasannya, akan menjadi tuan rumah Piala Dunia yang pertama sekaligus untuk memperingati 100 kemerdekaan mereka setahun sebelumnya.Sebenarnya Piala Dunia bukan merupakan turnamen sepak bola internasional yang pertama, karena sejak tahun 1908, sepak bola sudah menjadi bagian dari Olympiade. Hanya saja, Olympiade ini hanya boleh diikuti oleh pemain amatir.

Dan Piala Dunia yang pertama diadakan di Uruguay dan berlangsung dari 13 – 30 Juli 1930. Uruguay ditunjuk menjadi tuan rumah karena prestasinya menjadi juara Olympiade tahun 1924 dan 1928. Piala Dunia pertama ini hanya diikuti oleh 13 negara, 4 negara dari benua Eropa dan 9 negara dari benua Amerika. Minimnya peserta dari negara Eropa disebabkab oleh perjalanan panjang yang harus ditempuh untuk mencapai benua Amerika.
Pada Piala Dunia perdana ini tuan rumah Uruguay keluar sebagai juara, setelah mengalahkan kesebelasan Argentina dengan skor 4-2 di babak final. Dan ini menjadikan Uruguay sebagai negara pertama yang berhak atas trofi Piala Dunia. yaitu TROFI JULES RIMET CUP

Selama Perang Dunia II kejuaraan ini terhenti selama selama 12 tahun, dimulai kembali tahun 1950 di Brasil. Piala Jules Rimet pernah dicuri sewaktu dipamerkan di Stampex Exhibition di Westminster Central Hall, London saat menjelangnya Piala Dunia 1966 di Inggris, namun ia ditemukan 7 hari kemudian oleh seekor anjing bernama Pickles.

Pada 1970 di Meksiko, FIFA telah memutuskan Brasil menyimpan Piala Jules Rimet karena menjadi negara pertama yang juara sebanyak 3 kali, 1958, 1962 dan 1970.

Badan induk FIFA kemudiannya membuat piala dunia baru dengan menggunakan emas 18 karat, 36 cm tinggi dan mempunyai berat 4.97 kg dan dirancang oleh perupa terkenal Italia, Silvio Gazzaniaga dan digunakan sehingga sekarang. FIFA menetapkan hanya pemimpin negara dan pemenang Piala Dunia saja yang boleh menyentuh piala tersebut. Replika piala yang dilapis emas akan diberikan untuk dsimpan oleh pemenang.
Promosi Piala Dunia 2006

Argentina, Jerman (kedua kali tersebut sebagai Jerman Barat), dan Brasil telah masing-masing memenangkan piala yang kedua itu dua kali. Meskipun begitu, piala yang saat ini masih belum akan “dipensiunkan” hingga plak namanya telah penuh diisikan dengan nama-nama negara pemenang, yang akan terjadi pada tahun 2038.

Brasil dengan jelas adalah tim yang paling sukses dalam Piala Dunia secara keseluruhan setelah lima kali menjadi juara dan dua kali berada di posisi kedua sementara Italia berada di bawahnya dengan empat kali juara dan dua kali di peringkat kedua. Jerman, yang tiga kali menjadi juara dan empat kali menjadi juara kedua, adalah tim yang tersukses ketiga. Argentina dan Uruguay masing-masing dua kali menjadi Juara Dunia meski kemenangan Uruguay terjadi pada masa yang sudah lama, pada awal-awal tahun kejuaraan.

sumber : http://artikelindonesia.com/sejarah-piala-dunia-sepak-bola.html

Senin, 04 April 2011

IT Forensic

IT forensic adalah Ilmu yang berhubungan dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat)

Bertujuan untuk mendapatkan fakta-fakta obyektif dari sebuah
insiden / pelanggaran keamanan sistem informasi
* Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti bukti
(evidence) yang akan digunakan dalam proses hukum
* Metodologi umum dalam proses pemeriksaan insiden sampai proses hukum:
1. Pengumpulan data/fakta dari sistem komputer (harddisk,
usb-stick, log, memory-dump, internet, dll) – termasuk di dalamnya data yang sdh terhapus

2.Mendokumentasikan fakta-fakta yang ditemukan dan menjaga
integritas data selama proses forensik dan hukum dengan
proteksi fisik, penanganan khusus, pembuatan image, dan
menggunakan algoritma HASH untuk pembuktian / verifikasi

3.Merunut kejadian (chain of events) berdasarkan waktu kejadian

4.Memvalidasi kejadian2 tersebut dengan metode “sebab-akibat”

5.Dokumentasi hasil yang diperoleh dan menyusun laporan

6.Proses hukum (pengajuan delik, proses persidangan, saksi ahli, dll


IT forensic membutuhkan hardware dan software sebagai berikut :

* Hardware:
– Harddisk IDE & SCSI kapasitas sangat besar, CD-R, DVR drives
– Memori yang besar (1-2GB RAM)
– Hub, Switch, keperluan LAN
– Legacy hardware (8088s, Amiga, …)
– Laptop forensic workstations
* Software
– Viewers (QVP http://www.avantstar.com/, http://www.thumbsplus.de/
– Erase/Unerase tools: Diskscrub/Norton utilities)
– Hash utility (MD5, SHA1)
– Text search utilities (dtsearch)
– Drive imaging utilities (Ghost, Snapback, Safeback,…)
– Forensic toolkits
* Unix/Linux: TCT The Coroners
Toolkit/ForensiX
*Windows: Forensic Toolkit
– Disk editors (Winhex,…)
– Forensic acquisition tools (DriveSpy, EnCase, Safeback, SnapCopy,…)
– Write-blocking tools (FastBloc http://www.guidancesoftware.com) untuk memproteksi buktibukti

IT forensic mempunyai suatu prinsip yaitu sebagai berikut :

– Forensik bukan proses Hacking
– Data yang didapat harus dijaga janganberubah
– Membuat image dari HD / Floppy / USB-Stick / Memory-dump adalah prioritas tanpa merubah isi, kadang digunakan hardware khusus
– Image tsb yang diotak-atik (hacking) dan dianalisis – bukan yang asli
– Data yang sudah terhapus membutuhkan tools khusus untuk merekonstruksi
– Pencarian bukti dengan: tools pencarian teks khusus, atau mencari satu persatu dalam image

Sumber : http://wsilfi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/13308/ITAuditForensic.pdf

Selasa, 08 Maret 2011

Review Tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Pengertiannya adalah adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Dari pengertiannya diatas dapat saya simpulkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia memiliki hukum di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia.
Pengertian dalam undang-undang :
1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.
7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.
9. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
10. Penyelenggara Sertifikasi Elektronik adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
11. Lembaga Sertifikasi Keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oleh profesional yang diakui, disahkan, dan diawasi oleh Pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam Transaksi Elektronik.
12. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
13. Penanda Tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan Tanda Tangan Elektronik.
14. Komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika, aritmatika, dan penyimpanan.
15. Akses adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
16. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik lainnya.
17. Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui Sistem Elektronik.
18. Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
19. Penerima adalah subjek hukum yang menerima Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dari Pengirim.
20. Nama Domain adalah alamat internet penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
21. Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
22. Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
23. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh Presiden.

UUITE mengatur semua perlindungan hukum yang memanfaatkan kegiatan internet sebagai medianya baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. UUITE juga mengatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan yang menyalahgunakan penggunaan internet tersebut. Penyusunan materi UUITE disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Dimana Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunan UUITEnya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.
Setelah selesai kedua naskah tersebut akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.



Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Informasi_dan_Transaksi_Elektronik

Rabu, 12 Januari 2011

tugas telematika

Telematics and in-car cameras: Privacy versus opportunity

5 January 2011

Susan Kuchinskas explores how demand for in-vehicle cameras and apps could create opportunities throughout the telematics ecosystem
The U.S. National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) has proposed new standards that would require providing a car’s driver with a full 180-degree field of vision of the rear of the car. The proposed rear-visibility standard would require 100 percent of new vehicles to comply by September 2014. The NHTSA noted that, in the near term, a rear-mounted video camera and an in-vehicle visual display would be the only way to comply with such a rule. The cameras would be designed to eliminate blind spots behind cars that contribute to backover collisions. If the standard is adopted, sales of new cars with rear-view park assist cameras in the US will quadruple during the next seven years compared to previous expectations, according to market research firm iSuppli. iSuppli projects that from 2011 through 2017, 71.2 million new cars in the US will be sold with rear-view cameras if the NHTSA requirements are implemented. The standard could provide opportunities throughout the telematics ecosystem, creating potential demand for new displays, software and interfaces, as well as camera hardware.

Video and vehicle data

Surveillance is another growth area for in-car cameras. Research firm In-Stat forecasts that the total revenue from video surveillance hardware will approach $15 billion in 2014, with monitoring of traffic and public transportation contributing to that. In the UK, fresh food delivery company Reynolds deployed the SmartDrive system in its fleet of delivery vans. The SmartDrive Safety program uses in-vehicle recorders to capture both video and vehicle data, showing what happened during the 15 seconds before and after incidents like sudden stops, swerves, or collisions. This data is downloaded wirelessly and sent to professional safety reviewers, who categorize and score the events. Supervisors at Reynolds can then use these results to coach drivers, improving fleet performance and overall driving safety. The strategy is similar to that used in ‘green fleet’ applications by companies including GreenFleet, NetworkFleet, and GreenRoad, which use the apps to change driver behavior and reduce fuel consumption. (For more on apps designed to change driver behavior and reduce fuel consumption, see ‘How telematics can green the fleet’.) But SmartDrive Systems’ addition of a video camera makes the monitoring more intrusive.

Privacy concerns

Independent lorry drivers may growl, but today’s workers should be prepared to give up privacy in some things, according to Jim Harper, director of information policy studies at The Cato Institute think tank. “They have privacy about many things while they’re working, but they will appropriately give up privacy in other things,” Harper says. For example, a worker coming into the workplace still maintains privacy in regard to the contents of his wallet but maybe not in regard to the content of his emails. “It’s not a blanket right to privacy,” according to Harper. He points out that, before cell phones, truck drivers used to go on the road without connection to the employer for hours at a time. Today’s telematics applications not only let employers know where drivers are at all times but, with the addition of cameras, employers can see what they’re doing.
“You’ll have a natural reaction that my freedom and autonomy are being impinged by my employer getting to monitor me all the time,” Harper says. “I think that’s an attitude that’s going to go the way of the dodo because of the technologies that are out there.” With surveillance cameras becoming common in trains, subways, and busses, taxicabs are another growing market for in-vehicle telematics applications. While there are acknowledged crime deterrent benefits to in-cab cameras, the privacy issues are more complex, Harper says, because there’s a third party involved: the passenger. “In the future, you’ll have cameras and software that’s good at recognizing faces and could identify cab riders,” he explains. Taxi companies will need to have policies and procedures in place to dispose of imagery; for example, if there was no crime in the cab that day, all digital files should be destroyed. “The last thing you want is a permanent record of a person’s cab trips, who they sat with, and what they were doing,” he says.

Privacy pushback

Citizens already complain about the proliferation of surveillance cameras on city streets and in public venues. In December, a Pittsburgh, Pennsylvania couple settled a lawsuit charging Google with trespassing. Their suit said that the photo of their home appearing on Google’s Street View, for which vans drive around and snap photos of homes and businesses, could only have been taken if Google’s driver had ventured up a private road. The judge who handled the settlement said the couple had not proven any distress, awarding the pair just $1.
Still, the couple told news organizations they believed they had set an important precedent.
But Mark Boyadjis, infotainment analyst for iSuppli, says that most consumers will accept monitoring if it’s worth their while. He points out that insurance companies are rolling out monitoring applications for drivers with the lure of better rates for better driving. Progressive launched a new telematics program, Progressive Snapshot Discount, that determines the driver’s insurance rate by how much and how fast the car is driven. The program employs a telematics device that plugs into the on-board diagnostic port of a policyholder’s car and delivers driving data wirelessly to Progressive. In December, AllState launched DriveWise, a similar program. (For more on telematics apps and insurance, see ‘Can telematics reinvent auto insurance?’.)

“In these products, there is a direct benefit for the consumer to give up privacy, and the direct benefit is cost savings and, in the case of a teen tracker, peace of mind,” Boyadjis says.
Still, he points out that these solutions employ a tiny telematics device that plugs into the car’s OBDII port.

“I’m not sure how big the market could be for camera-based solutions,” he says.
“Camera systems seem like a very expensive piece of hardware to put in there just for this type of purpose.” The biggest area of opportunity, according to Boyadjis, is for applications such as geo-fencing, teen tracking, and distracted driving. “Applications can help with all of those,” he says.“So, there’s a very large market for that in the application side, which can lead to hardware sales as well.”
Susan Kuchinskas is a regular contributor to TU.

INI TRANSLATENYA

Telematika dan kamera dalam mobil: privasi versus kesempatan

5 Januari 2011

Susan Kuchinskas mengeksplorasi bagaimana permintaan untuk kamera di dalam kendaraan dan aplikasi dapat menciptakan peluang di seluruh ekosistem telematika


US National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) telah mengusulkan standar baru yang akan membutuhkan menyediakan pengemudi mobil dengan field 180 derajat penuh visi dari bagian belakang mobil. Standar belakang visibilitas yang diusulkan akan membutuhkan 100 persen dari kendaraan baru untuk memenuhi pada September 2014. Para NHTSA mencatat bahwa, dalam waktu dekat, pada bagian belakang terpasang kamera video dan kendaraan-pada layar visual akan menjadi satu-satunya cara untuk mematuhi aturan tersebut. Kamera akan dirancang untuk menghilangkan bintik-bintik buta di belakang mobil yang menyebabkan tabrakan backover.
Jika standar ini diadopsi, penjualan mobil baru dengan taman spion membantu kamera di AS akan empat kali lipat selama tujuh tahun ke depan dibandingkan dengan harapan sebelumnya, menurut perusahaan riset pasar iSuppli. Proyek iSuppli bahwa dari 2011 sampai 2017, 71200000 mobil baru di Amerika Serikat akan dijual dengan kamera spion jika persyaratan NHTSA diimplementasikan. Standar ini dapat memberikan kesempatan seluruh ekosistem telematika, menciptakan permintaan potensial untuk menampilkan baru, perangkat lunak dan antarmuka, serta perangkat keras kamera.

Video dan data kendaraan


Pengawasan merupakan wilayah pertumbuhan untuk kamera di dalam mobil. Perusahaan riset In-Stat memperkirakan bahwa jumlah pendapatan dari perangkat keras video surveilans akan pendekatan 15000000000 $ pada tahun 2014, dengan pemantauan lalu lintas dan angkutan umum memberikan kontribusi untuk itu. Di Inggris, pengiriman makanan segar perusahaan Reynolds dikerahkan sistem SmartDrive dalam armada van pengiriman. Program SmartDrive Keselamatan menggunakan perekam di dalam kendaraan untuk menangkap kedua data video dan kendaraan, menunjukkan apa yang terjadi selama 15 detik sebelum dan sesudah insiden seperti berhenti mendadak, berbelok, atau tabrakan. Data ini di-download secara nirkabel dan dikirim ke tinjauan keselamatan profesional, yang mengkategorikan dan skor peristiwa. Pengawas di Reynolds kemudian dapat menggunakan hasil ini untuk driver pelatih, meningkatkan kinerja armada dan keselamatan mengemudi secara keseluruhan. Strategi ini mirip dengan yang digunakan aplikasi 'armada hijau' dalam oleh perusahaan termasuk GreenFleet, NetworkFleet, dan GreenRoad, yang menggunakan aplikasi untuk mengubah perilaku pengemudi dan mengurangi konsumsi bahan bakar. (Untuk lebih lanjut tentang aplikasi yang dirancang untuk mengubah perilaku pengemudi dan mengurangi konsumsi bahan bakar, lihat 'Bagaimana telematika armada hijau'.) Namun penambahan Sistem SmartDrive 'dari kamera video membuat pemantauan lebih intrusif.

Privasi keprihatinan


Pengemudi truk Independen mungkin menggeram, tetapi pekerja saat ini harus siap untuk menyerahkan privasi dalam beberapa hal, menurut Jim Harper, direktur studi kebijakan informasi di The Cato Institute think tank. "Mereka memiliki privasi tentang banyak hal saat mereka bekerja, tetapi mereka tepat akan menyerahkan privasi dalam hal-hal lain," kata Harper. Sebagai contoh, seorang pekerja datang ke tempat kerja masih mempertahankan privasi dalam hal isi dompetnya tapi mungkin tidak dalam hal dengan isi email nya. "Ini bukan selimut hak privasi," menurut Harper.
Dia menunjukkan bahwa, sebelum ponsel, pengemudi truk digunakan untuk pergi di jalan tanpa koneksi ke majikan selama berjam-jam pada suatu waktu. Telematika saat ini aplikasi tidak hanya membiarkan pengusaha tahu di mana driver setiap kali, namun, dengan penambahan kamera, pengusaha dapat melihat apa yang mereka lakukan. "Anda akan memiliki reaksi alamiah bahwa kebebasan saya dan otonomi sedang dilanggar oleh majikan saya untuk memonitor saya sepanjang waktu," kata Harper. "Saya pikir itu sikap cara pergi yang akan dilakukan burung dodo karena teknologi yang di luar sana." Dengan kamera pengintai menjadi umum di kereta api, kereta bawah tanah, dan bus, taksi lain adalah pasar yang berkembang untuk aplikasi telematika di dalam kendaraan. Walaupun ada diakui manfaat kejahatan jera untuk kamera dalam kabin, isu privasi yang lebih kompleks, Harper mengatakan, karena ada pihak ketiga yang terlibat: penumpang. "Di masa depan, Anda akan memiliki kamera dan software yang bagus di wajah mengenali dan bisa mengidentifikasi pengendara taksi," ia menjelaskan.
Perusahaan-perusahaan taksi harus memiliki kebijakan dan prosedur di tempat untuk membuang citra, misalnya, jika tidak ada kejahatan dalam taksi hari itu, semua file digital harus dihancurkan. "Hal terakhir yang Anda inginkan adalah catatan permanen dari perjalanan taksi seseorang, siapa mereka duduk bersama, dan apa yang mereka lakukan," katanya.


Privasi pushback

Warga sudah mengeluh tentang perkembangan kamera pengintai di jalan-jalan kota dan di tempat-tempat umum. Pada bulan Desember, sebuah Pittsburgh, Pennsylvania beberapa diselesaikan gugatan pengisian Google dengan pelanggaran. Sesuai yang mereka katakan bahwa foto rumah mereka muncul di Google Street View, yang van berkeliling dan mengambil foto rumah dan bisnis, hanya bisa diambil jika sopir Google sudah berani mengambil di jalan pribadi. Hakim yang menangani penyelesaian mengatakan pasangan itu tidak terbukti marabahaya apapun, pemberian pasangan hanya $ 1. Namun, pasangan itu mengatakan organisasi berita mereka percaya bahwa mereka telah menetapkan preseden penting. Tapi Mark Boyadjis, infotainment analis iSuppli, mengatakan bahwa konsumen kebanyakan akan menerima pemantauan jika bernilai sementara mereka. Dia menunjukkan bahwa perusahaan asuransi rolling pemantauan aplikasi untuk driver dengan iming-iming harga yang lebih baik untuk mengemudi lebih baik. Progresif meluncurkan program telematika yang baru, Snapshot Diskon Progresif, yang menentukan tingkat asuransi pengemudi dengan berapa banyak dan seberapa cepat mobil didorong. Program ini menggunakan perangkat telematika yang dihubungkan ke port on-board diagnostik mobil polis dan memberikan mengemudi data nirkabel ke Progresif. Pada bulan Desember, Allstate meluncurkan DriveWise, program serupa.

(Untuk lebih lanjut tentang aplikasi telematika dan asuransi, lihat 'Bisakah telematika menemukan kembali asuransi mobil?'.) "Dalam produk ini, ada manfaat langsung bagi konsumen untuk menyerahkan privasi, dan manfaat langsung adalah penghematan biaya dan dalam kasus pelacak remaja, ketenangan pikiran," kata Boyadjis. Namun, ia menunjukkan bahwa solusi ini menggunakan perangkat telematika kecil yang dihubungkan ke port OBDII mobil. "Saya tidak yakin seberapa besar pasar bisa untuk kamera berbasis solusi," katanya. "Sistem kamera tampak seperti sepotong sangat mahal dari perangkat keras untuk menempatkan di sana hanya untuk jenis tujuan." Daerah terbesar kesempatan, menurut Boyadjis, adalah untuk aplikasi seperti geo-pagar, pelacakan remaja, dan terganggu mengemudi. "Aplikasi dapat membantu dengan semua itu," katanya. "Jadi, ada pasar yang sangat besar untuk itu di sisi aplikasi, yang dapat mengakibatkan penjualan perangkat keras juga."

Susan Kuchinskas adalah kontributor reguler untuk TU.

Sumber : http://social.telematicsupdate.com/industry-insight/telematics-and-car-cameras-privacy-versus-opportunity

Selasa, 12 Oktober 2010

Definisi Telematika dan Berdasarkan Hukum Indonesia & Internasional

Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:

# Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
# Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
# Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi
ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA
kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI,
MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.
Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan
teknologi digital atau "the Net". Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA
berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat,
karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk
mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah
TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun
Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya,
namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai "the network of the networks",
masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia
baru yang dinamakancy ber s pace - sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam
novel sci-fi-nya Neuromancer - yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada
saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di "alam baru" ini - bagi kebanyakan
netter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha
besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu
negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global
penggunanya. "Alam baru" ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk
melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan
mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi

dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi
tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut - yang dipahami
sebagai virtual reality - sering disalahpahami sebagai "alam maya", padahal keberadaan
sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan
dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu,
Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan
interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan
organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan
balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami
suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan
memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga mengakui
bahwa istilahC yber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan
sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber
sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika
istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan
singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah "cyber law" sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini
kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium
cyberspace. Istilah "cyberspace law" justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah
"telematika" paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya
dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya.
Istilah "telematika" merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang
lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum
yang ada baik materi hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan -
maupun materi hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang
berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku
terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini
berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam
bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi
bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa
menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang
berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan
konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik,
baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan
internet.

Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait
dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan
sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:
komponen-komponen dalam sistem tersebut, mencakup: (i) perangkat keras (ii) perangkat
lunak, (iii) prosedur-prosedur (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; serta
(2) fungsi-fungsi teknologi di dalamnya yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii)output, (iv) penyimpanan
dan (v) komunikasi.
Dalam prakteknya kedua lingkup tadi dalamc yber spac e dikenal sebagai (i) Content, (ii)
Computing, (iii) Communication dan (iv) Community.
1.C o n ten t, yaitu Isi atau substansi Data dan/atau Informasi berupa input dan output dari
penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup semua
bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun
yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang dikomunikasikan sebagai
bentuk pesan (data messages);
2.C o mp u tin g, yaitu Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computer
based Information System) berupa jaringan sistem informasi (computer network)
organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi
merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam suatu
bentuk organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).;
3. Communication, yaitu Sistem Komunikasi yang juga berupa sistem keterhubungan
(interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem
informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau
jaringan telekomunikasi.
4.C o mmu n ity, yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku
intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional
Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.
Sesungguhnya terdapat korelasi yang kuat antara cybernetics theory dengan sistem hukum nasional, dalam hal efektifitas suatu sistem hukum di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pembentukan perilaku sosial (social behaviour). Hukum sebagai suatu aturan (rule of
law) berbanding lurus dengan pemamahan hukum dan kesadaran hukum masyarakat
terhadap hukum - yang wujudnya berupa informasi - yang tengah berlaku. Tidak akan ada
ketentuan hukum yang berlaku efektif dalam masyarakat, jika informasi hukum tersebut tidak
dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengkomunikasian
informasi hukum harus dirancang dalam pola yang lebih interaktif sehingga dapat menangkap
dengan baik umpan balik dari masyarakatnya sehingga menimbulkan kesadaran hukum. Hal
tersebut tidak akan didapat hanya dengan sosialisasi ataupun penyuluhan hukum saja,

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://www.scribd.com/doc/23291241/HUKUM-TELEMATIKA

Selasa, 06 April 2010

Pengambilan Data

Penganbilan data dengan cara angket

Dalam panganbilan data ini saya memberikan angket kepada orang - orang yang saya temui, yang berisi pertanyaan tentang acara televisi yang paling disukai. Pertanyaannya adalah sebagai berikut :

1. Program apa yang paling anda lihat di televisi?
a. Berita
b. Sinetron
c. Kartun
d. Musik

2. Seberapa sering anda melihat acara kesayangan anda di televisi?
a. Setiap hari
b. 2 hari sekali
c. Seminggu sekali
d. Sebulan sekali

3. Seberapa besarkah pengaruhnya acara televisi kesayangan anda terhadap anda?
a. Sangat berpengaruh
b. Biasa saja
c. Tidak berpengaruh
d. Sangat tidak berpengaruh

4. Dengan siapa anda melihat acara televisi kesayangan anda?
a. Sendiri
b. Keluarga
c. Teman
d. Pacar

5. Menurut anda apakah acara televisi di Indonesia sudah memberikan informasi yang bagus kepada masyarakat Indonesia?
a. Sudah
b. Belum
c. Tidak tahu

Ada 10 orang yang saya temui dan saya berikan pertanyaan diatas, dan jawaban mereka pun beraneka ragam. Tetapi dapat disimpulkan hasil dari jawaban mereka itu:

1. Program apa yang paling anda lihat di televisi?
a. 2 orang
b. 2 orang
c. 3 orang
d. 3 orang

2. Seberapa sering anda melihat acara kesayangan anda di televisi?
a. 5 orang
b. 2 orang
c. 2 orang
d. 1 orang

3. Seberapa besarkah pengaruhnya acara televisi kesayangan anda terhadap anda?
a. 6 orang
b. 3 orang
c. 1 orang
d. Nihil

4. Dengan siapa anda melihat acara televisi kesayangan anda?
a. 5 orang
b. 3 orang
c. 1 orang
d. 1 orang

5. Menurut anda apakah acara televisi di Indonesia sudah memberikan informasi yang bagus kepada masyarakat Indonesia?
a. 2 orang
b. 6 orang
c. 2 orang

Pupuk Langka, Petani Resah

Liputan6.com, Serang: Memasuki musim tanam, para petani padi di Serang, Banten, Selasa (6/4), dilanda keresahan dan kebingungan, menyusul menghilangnya Pupuk ZA bersubsidi dari sejumlah koperasi dan distributor pupuk di daerah tersebut. Wilayah yang paling dirasakan menghilangnya pupuk, adalah kabupaten dan Kota Serang.

Royani, seorang petani di daerah Cipocok Jaya, Serang, mengatakan, sudah dua pekan ini mencari pupuk ke sejumlah pengecer dan distributor, namun selalu kosong, meskipun ada, harganya melonjak tajam. Selain kelangkaan pupuk, Royani juga mengeluhkan kebijakan Dinas Pertanian Provinsi Banten, yang hanya memberikan sedikit pupuk bersubsidi ke petani melalui koperasi, akibatnya jumlah pupuk tak sebanding dengan luas area persawahan.

Selain itu, petani juga mengeluhkan tidak adanya program pompa air menjelang memasuki musim kemarau tahun ini. Para petani mengaku hanya bisa pasrah dengan kelangkaan ini, sebagian dari mereka tetap menanam, dan menggantinya dengan pupuk kandang. Sedangkan hingga kini pihak Dinas Pertanian setempat, belum melakukan upaya pengadaan pupuk melalui operasi pasar.(ARL)

Sumber : http://id.news.yahoo.com/lptn/20100406/tpl-pupuk-langka-petani-resah-9c562ac.html