Selasa, 12 Oktober 2010

Definisi Telematika dan Berdasarkan Hukum Indonesia & Internasional

Telematika adalah singkatan dari Telekomunikasi dan Informatika. Istilah telematika sering dipakai untuk beberapa macam bidang, sebagai contoh adalah:

# Integrasi antara sistem telekomunikasi dan informatika yang dikenal sebagai Teknologi Komunikasi dan Informatika atau ICT (Information and Communications Technology). Secara lebih spesifik, ICT merupakan ilmu yang berkaitan dengan pengiriman, penerimaan dan penyimpanan informasi dengan menggunakan peralatan telekomunikasi.
# Secara umum, istilah telematika dipakai juga untuk teknologi Sistem Navigasi/Penempatan Global atau GPS (Global Positioning System) sebagai bagian integral dari komputer dan teknologi komunikasi berpindah (mobile communication technology).
# Secara lebih spesifik, istilah telematika dipakai untuk bidang kendaraan dan lalulintas (road vehicles dan vehicle telematics).

Belakangan baru disadari bahwa penggunaan sistem komputer dan sistem komunikasi
ternyata juga menghadirkan Media Komunikasi baru. Lebih jauh lagi istilah TELEMATIKA
kemudian merujuk pada perkembangan konvergensi antara teknologi TELEKOMUNIKASI,
MEDIA dan INFORMATIKA yang semula masing-masing berkembang secara terpisah.
Konvergensi TELEMATIKA kemudian dipahami sebagai sistem elektronik berbasiskan
teknologi digital atau "the Net". Dalam perkembangannya istilah Media dalam TELEMATIKA
berkembang menjadi wacana MULTIMEDIA. Hal ini sedikit membingungkan masyarakat,
karena istilah Multimedia semula hanya merujuk pada kemampuan sistem komputer untuk
mengolah informasi dalam berbagai medium. Adalah suatu ambiguitas jika istilah
TELEMATIKA dipahami sebagai akronim Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.
Secara garis besar istilah Teknologi Informasi (TI), TELEMATIKA, MULTIMEDIA, maupun
Information and Communication Technologies (ICT) mungkin tidak jauh berbeda maknanya,
namun sebagai definisi sangat tergantung kepada lingkup dan sudut pandang pengkajiannya.
Seiring dengan semakin populernya Inter-Net sebagai "the network of the networks",
masyarakat penggunanya (internet global community) seakan-akan mendapati suatu dunia
baru yang dinamakancy ber s pace - sebagaimana dipopulerkan oleh William Gibson dalam
novel sci-fi-nya Neuromancer - yang merupakan khayalan tentang adanya alam lain pada
saat teknologi telekomunikasi dan informatika bertemu. Di "alam baru" ini - bagi kebanyakan
netter - tidak ada hukum. Karena tidak adanya kedaulatan dalam jaringan komputer maha
besar (gigantic network) ini, mereka beranggapan bahwa tidak ada satupun hukum suatu
negara yang berlaku, karena hukum network tumbuh dari kalangan mayarakat global
penggunanya. "Alam baru" ini seakan-akan menjadi suatu jawaban dari impian untuk
melampiaskan kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dan kebebasan
mengemukakan pendapat (freedom of speech) tanpa mengindahkan lagi norma-norma yang
berlaku dalam kehidupan sehari-hari.
Perlu digarisbawahi, bahwa substansi cyberspace sebenarnya adalah keberadaan informasi

dan komunikasi yang dalam konteks ini dilakukan secara elektronik dalam bentuk visualisasi
tatap muka interaktif. Komunikasi virtual (virtual communication) tersebut - yang dipahami
sebagai virtual reality - sering disalahpahami sebagai "alam maya", padahal keberadaan
sistem elektronik itu sendiri adalah konkrit di mana komunikasi virtual sebenarnya dilakukan
dengan cara representasi informasi digital yang bersifat diskrit. Sehubungan dengan itu,
Wiener dan Bigelow mencetuskan Cybernetics Theory, mengenai suatu pendekatan
interdisipliner terhadap sistem kendali dan komunikasi dari hewan, manusia, mesin dan
organisasi. Uniknya teori tersebut sebenarnya lebih menekankan pada pentingnya umpan
balik dari sistem komunikasi itu sendiri. Teori tersebut menyiratkan bahwa dalam memahami
suatu informasi yang disampaikan pada suatu sistem komunikasi yang baik harus dengan
memperhatikan umpan balik dari sistem tersebut. Sebagai catatan, Wiener juga mengakui
bahwa istilahC yber sebenarnya pernah digagas oleh Ampere yang namanya digunakan
sebagai satuan kuat arus. Oleh karena itu jika ditilik dari asal-usulnya, istilah cyber
sebenarnya erat hubungannya dengan kawat listrik. Sehingga tidak mengherankan, jika
istilah tersebut juga digunakan untuk organ buatan listrik CYBORG yang merupakan
singkatan dari Cybernetics Organics.
Dengan demikian, istilah "cyber law" sebagaimana dipahami oleh masyarakat sekarang ini
kurang tepat jika digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium
cyberspace. Istilah "cyberspace law" justru lebih tepat untuk itu. Namun demikian, Istilah
"telematika" paling tepat digunakan karena lebih memperlihatkan hakekat keberadaannya
dan layak untuk digunakan sebagai definisi guna melakukan pengkajian hukum selanjutnya.
Istilah "telematika" merujuk pada hakekat cyberspace sebagai suatu sistem elektronik yang
lahir dari perkembangan dan konvergensi telekomunikasi, media dan informatika.
Berbicara tentang hukum dalam arti luas, berarti mencakup segala macam ketentuan hukum
yang ada baik materi hukum tertulis - tertuang dalam peraturan perundang-undangan -
maupun materi hukum tidak tertulis - tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang
berkembang. Sehubungan dengan itu, sistem hukum nasional sesungguhnya tetap berlaku
terhadap segala aktivitas komunikasi yang dilakukan dalam lingkup cyberspace. Hal ini
berarti bahwa domain-domain hukum yang semula dipahami secara sektoral, baik dalam
bidang telekomunikasi, media maupun informatika akan semakin konvergen. Yang terjadi
bukan kevakuman hukum, melainkan suatu pembidangan hukum yang lebih khusus tanpa
menafikan keberlakuan bidang-bidang hukum yang telah ada dalam sistem hukum yang
berlaku. Dengan demikian definisi Hukum Telematika adalah hukum terhadap perkembangan
konvergensi TELEMATIKA yang berwujud dalam penyelenggaraan suatu sistem elektronik,
baik yang terkoneksi melalui internet (cyberspace) maupun yang tidak terkoneksi dengan
internet.

Lingkup pengkajian Hukum Telematika terfokus pada aspek-aspek hukum yang terkait
dengan sistem informasi dan sistem komunikasi, khususnya yang diselenggarakan dengan
sistem elektronik, dengan tetap memperhatikan esensi dari:
komponen-komponen dalam sistem tersebut, mencakup: (i) perangkat keras (ii) perangkat
lunak, (iii) prosedur-prosedur (iv) perangkat manusia, dan (v) informasi itu sendiri; serta
(2) fungsi-fungsi teknologi di dalamnya yaitu: (i) input, (ii) proses, (iii)output, (iv) penyimpanan
dan (v) komunikasi.
Dalam prakteknya kedua lingkup tadi dalamc yber spac e dikenal sebagai (i) Content, (ii)
Computing, (iii) Communication dan (iv) Community.
1.C o n ten t, yaitu Isi atau substansi Data dan/atau Informasi berupa input dan output dari
penyelenggaraan sistem informasi yang disampaikan pada publik, mencakup semua
bentuk data/informasi baik yang tersimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik, maupun
yang disimpan sebagai basis data (databases) maupun yang dikomunikasikan sebagai
bentuk pesan (data messages);
2.C o mp u tin g, yaitu Sistem Pengolah Informasi yang berbasiskan sistem komputer (Computer
based Information System) berupa jaringan sistem informasi (computer network)
organisasional yang efisien, efektif dan legal. Dalam hal ini, suatu Sistem Informasi
merupakan perwujudan penerapan perkembangan teknologi informasi ke dalam suatu
bentuk organisasional/organisasi perusahaan (bisnis).;
3. Communication, yaitu Sistem Komunikasi yang juga berupa sistem keterhubungan
(interconnection) dan sistem pengoperasian global (interoperational) antar sistem
informasi/jaringan komputer (computer network) maupun penyelenggaraan jasa dan/atau
jaringan telekomunikasi.
4.C o mmu n ity, yaitu masyarakat berikut sistem kemasyarakatannya yang merupakan pelaku
intelektual (brainware), baik dalam kedudukannya sebagai Pelaku Usaha, Profesional
Penunjang maupun sebagai Pengguna dalam sistem tersebut.
Sesungguhnya terdapat korelasi yang kuat antara cybernetics theory dengan sistem hukum nasional, dalam hal efektifitas suatu sistem hukum di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam pembentukan perilaku sosial (social behaviour). Hukum sebagai suatu aturan (rule of
law) berbanding lurus dengan pemamahan hukum dan kesadaran hukum masyarakat
terhadap hukum - yang wujudnya berupa informasi - yang tengah berlaku. Tidak akan ada
ketentuan hukum yang berlaku efektif dalam masyarakat, jika informasi hukum tersebut tidak
dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengkomunikasian
informasi hukum harus dirancang dalam pola yang lebih interaktif sehingga dapat menangkap
dengan baik umpan balik dari masyarakatnya sehingga menimbulkan kesadaran hukum. Hal
tersebut tidak akan didapat hanya dengan sosialisasi ataupun penyuluhan hukum saja,

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Telematika
http://www.scribd.com/doc/23291241/HUKUM-TELEMATIKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar